Wednesday, February 12, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 3,5 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Monday, February 10, 2025 17:59
78
mantan_anggota_dprd_sumut_divonis_35_tahun_penjara

Mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (f:deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Jubel Tambunan (59), seorang mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/2/25).

Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha meyakini Jubel terbukti bersalah mengorupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021 senilai Rp4.931.579.048 (Rp4,9 miliar) sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jubel Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun)," ucap Lucas di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Selain penjara, hakim juga menghukum untuk membayar denda sebesar Rp400 juta terhadap pria yang bertindak sebagai pemodal dan pengendali proyek ini. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Jubel, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tak hanya itu, politisi Partai NasDem itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembebanan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp4.911.579.048 (Rp4,9 miliar).

"Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata Lucas.

Namun, lanjut Lucas, dalam hal Jubel tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Lucas.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Jubel 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, jaksa juga menuntut Jubel untuk membayar UP sebesar Rp4,9 miliar. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Serta, apabila Jubel tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. (deddy/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES