Hakim PN Medan Marahi Wartawan Ambil Foto Sidang Penggelapan Bank Mega
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![hakim_pn_medan_marahi_wartawan_ambil_foto_sidang_penggelapan_bank_mega](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F10-02-2025%2Fhakim_pn_medan_marahi_wartawan_ambil_foto_sidang_penggelapan_bank_mega_2025-02-10_16-57-38_4648.jpg&w=1920&q=75)
Hakim Joko Widodo (tengah) saat memimpin sidang kasus penggelapan di Bank Mega. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Joko Widodo, seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memarahi wartawan mengambil foto persidangan. Insiden ini terjadi ketika wartawan meliput kasus penggelapan Rp8,6 miliar di PT Bank Mega yang menyeret Supervisor Bank Mega, Yenny (47).
Kejadian tak mengenakkan ini terjadi pada awak Mistar.id. Mulanya, awak Mistar.id memasuki ruang sidang Cakra 4 PN Medan dan persidangan sudah dibuka terbuka untuk umum oleh Joko Widodo yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dengan agenda pemeriksaan saksi.
Setelah itu, awak Mistar.id pun duduk di kursi pengunjung paling belakang dan mendengarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan. Tak lama berselang, awak Mistar.id berdiri dan berjalan sedikit ke arah depan untuk mendokumentasikan persidangan.
Sebelum mengambil foto, awak Mistar.id terlebih dahulu menganggukkan kepala beberapa kali untuk meminta izin kepada Panitera Pengganti (PP), Simon Sembiring. Anggukan tersebut pun dibalas Simon dengan menganggukkan kepala juga.
Namun, saat awak Mistar.id mengangkat gawainya untuk memotret persidangan dan foto pun belum belum sempat terambil, tiba-tiba Joko Widodo malah mengetokkan palu sidang dengan cukup keras. Hal ini sontak membuat awak Mistar.id pun terkejut.
"Tok (suara ketukan palu sidang cukup kuat). Izin dulu kalau mau foto," katanya dengan mata melotot, Senin (10/2/25).
Kemudian, awak Mistar.id pun menjelaskan bahwa dirinya seorang wartawan. Namun, Joko tetap tidak mengizinkan awak Mistar.id untuk mengambil foto saat persidangan tengah berlangsung.
"Iya, mau wartawan, hantu, atau malaikat tetap harus izin (ambil foto). Ini sidang ada aturannya. Kalau mau foto izin dulu sebelum dibuka persidangan," ujarnya dengan nada bicara cukup keras.
Selepas itu, dia menyuruh awak Mistar.id untuk kembali duduk di kursi pengunjung sidang. Joko pun menyuruh awak Mistar.id supaya mengambil foto saat persidangan sudah di penghujung atau selesai.
"Saya tidak melarang untuk meliput. Nanti kalau mau foto pas sudah selesai sidang, duduk dulu," ucapnya.
Padahal, dalam sidang-sidang lainnya yang dipimpin oleh Joko dan terbuka untuk umum tidak pernah kejadian memarahi atau melarang wartawan mengambil foto. Namun, kali ini Joko bersikap berbeda.
Seusai persidangan, PP Simon Sembiring menjumpai awak Mistar.id guna mencoba mendamaikan situasi. Simon berdalih bahwa dirinya menganggukkan kepala bukan bermaksud memberi izin untuk awak Mistar.id mengambil foto.
Namun, kata Simon, hal itu bermaksud sebagai kode untuk disampaikan kepada hakim bahwa ada wartawan yang mau mengambil foto persidangan. Ia pun meminta awak Mistar.id menghubungi dirinya apabila mau ambil foto.
Terpisah, Ketua PN Medan, Jon Sarman Saragih, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa dirinya akan mengingatkan para jajarannya supaya memahami Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik.
"Terima kasih, Pak Deddy, kami telah diingatkan. Nanti saya ingatkan lagi tentang keterbukaan informasi dan sidang terbuka untuk umum untuk seluruh warga PN Medan. Ada info perlu komunikasi dengan humas, Pak Ded, ya," ucapnya.
Untuk diketahui, kejadian serupa juga pernah terjadi di PN Medan. Kejadian sebelumnya saat awak Mistar.id meliput sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ikhsan Bohari dalam kasus korupsi Bank Sumut Syariah yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8.
Waktu itu, majelis hakim yang bertugas sebagai ketua ialah Andriansyah. Dia pun memarahi dan mengeluarkan kata-kata yang keras terhadap wartawan karena mengambil dokumentasi persidangan tersebut.
Tak hanya itu, pelarangan wartawan mengambil foto juga sempat terjadi dalam sidang kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa atas nama Boasa Simanjuntak. Ketika itu, hakim yang melarang bernama Eti Astuti. (deddy/hm25)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)