Kejati Sumut Belum Pastikan 5 Tersangka Pembunuh Mutia Pratiwi Bakal Diadili di PN Medan


Kantor Kejati Sumut. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum memastikan 5 tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Mutia Pratiwi alias Sela bakal disidangkan dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, mengatakan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi terkait di mana nantinya para tersangka disidangkan.
"Kita tunggu saja. Nanti (apabila) ada perkembangan kita Informasikan ke Abang," katanya saat dikonfirmasi mistar.id melalui sambungan seluler, Kamis (23/1/25).
Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu pun mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait di pengadilan mana para tersangka diserahkan untuk diadili.
"Lagi kita tanyakan ke tim jaksa," ujar Adre.
Diketahui, adapun kelima tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial JF, berinisial E, berinisial R alias Iwan Bopeng, serta 2 anggota kepolisian berinisial JS bertugas di Polres Pematangsiantar dan HP bertugas di Polres Simalungun.
Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. (deddy/hm20)