Wanita 35 Tahun Meninggal Dunia setelah Dua Hari Cabut Laporan di Polres Dairi
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T084319148Z.jpg&w=64&q=75)
![wanita_35_tahun_meninggal_dunia_setelah_dua_hari_cabut_laporan_di_polres_dairi](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F09-02-2025%2Fwanita_35_tahun_tewas_setelah_dua_hari_cabut_laporan_penganiayaan_di_polres_dairi_2025-02-09_08-51-43_4222.jpg&w=1920&q=75)
Ilustrasi. (f: ist/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Wanita berinisial RS (35) warga kelahiran Bagan Batu Provinsi Riau, meninggal dunia setelah dua hari mencabut laporan polisi (LP) di Polres Dairi. Sebelum meninggal dunia, RS diduga mengalami penganiayaan dari dua orang suami istri dan peristiwa penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Dairi.
Kini peristiwa tersebut menjadi viral dan beredar luas di media sosial hingga menuai ribuan ragam komentar warga net. Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo, melalui Plt Kasi Humas Polres Dairi, Bripka Junaidi angkat bicara dan menyampaikan keterangan, Sabtu (8/2/25).
Junaidi mengatakan, dugaan penganiayaan terhadap RS terjadi di Dusun Sonsang, Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, pada 16 Januari 2025. Peristiwa itu sempat dilaporkan ke Polres Dairi pada 17 Januari 2025.
Namun kasus tersebut berakhir damai di Kantor Kepala Desa Pegagan Julu VII pada 29 Januari 2025. "Di tanggal 29 Januari, disepakati perdamaian antara pihak korban dan terlapor, dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak, pengetua desa, dan kepala desa Pegagan Julu VII," ujarnya.
Setelah sepakat berdamai, pihak korban kemudian mencabut laporan yang sebelumnya sudah dilayangkan ke Polres Dairi pada 3 Februari 2025.
"Pada tanggal 3 Februari 2025, pihak korban dan terlapor dan didampingi Kepala Desa Pegagan Julu VII sepakat untuk mencabut laporan, atau dalam hal ini penerapan restorative justice, dengan membawa surat pernyataan dan surat kesepakatan berdamai," katanya.
Terkait adanya pembayaran uang saat berdamai, Junaidi mengaku tidak mengetahuinya. Pasalnya, pemberian uang tersebut terjadi antara pihak korban dan terlapor. "Terkait adanya pemberian uang atau tidak, itu kami tidak tahu. Karena proses itu terjadi hanya antara kedua belah pihak," ucapnya.
Dikatakan, saat proses pencabutan laporan kondisi korban dalam keadaan sehat. "Korban meninggal pada tanggal 5 Februari atau 2 hari setelah pencabutan laporan. Terkait kematiannya itu tidak berhubungan dengan kasus penganiayaan, karena saat cabut laporan ke Polres pun masih dalam kondisi sehat," tegasnya.
Menurut informasi yang diterimanya, korban meninggal dunia bukan karena penganiayaan, namun karena memiliki penyakit bawaan yang sudah dideritanya. "Jadi korban meninggal bukan karena penganiayaan itu, melainkan penyakit lama yang sudah dideritanya," tutup Junaidi. (manru/hm24)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T084319148Z.jpg&w=256&q=75)