Polres Dairi Segera Telusuri Penadah 13 Mayam Emas yang Dijual di Medan
Korban Else Simbolon bersama suaminya Josner Manik dan putranya di Desa Soban Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi. (f:manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu mengatakan pihaknya akan turunkan tim ke Kota Medan untuk menelusuri tempat penjualan emas 13 mayam yang dijual tersangka pencurian inisial PG (35) yang telah mendekam di Polres Dairi.
"Rencana kita minggu ini turunkan tim ke Medan untuk menelusuri tempat penjualan emas sesuai keterangan tersangka," tulis Meetson Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (24/1/25).
Sebelumnya, diketahui Else Simbolon korban kehilangan uang Rp50 juta ditambah emas 13 mayam dan handphone (HP) dua unit beberapa waktu lalu di rumahnya.
Kepada media, ia mengaku dengan harapan besar emas 13 mayam miliknya dapat dikembalikan setelah mengetahui tersangka PG berhasil diringkus oleh Polres Dairi dari Kota Pematangsiantar pada Senin (13/1/25) lalu.
Warga Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi itu dengan nada sedih mengungkapkan bahwa sebagian besar kerugian yang dialami, terutama emas sangat diharapkan bisa kembali.
“Uang itu kami simpan untuk biaya kuliah dan melamar anak-anak. Emasnya pun sudah lama kami beli sebagai tabungan. Kami sangat berharap polisi bisa mengungkap tempat penjualan emas itu,” ujar Else sembari menangis.
Sebelumnya, AKBP Faisal dalam konferensi pers di Polres Dairi pada Selasa (14/1/25), menyampaikan bahwa tersangka PG akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Tersangka ditangkap di salah satu rumah makan di Pematangsiantar pada Senin (13/1/25) malam dan dibawa ke Polres Dairi untuk proses pemeriksaan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil curian digunakan untuk membeli sepeda motor, gitar, pakaian baru, jam tangan, cincin emas, sepatu, dan untuk bersenang-senang di klub malam, dengan sisa uang sebesar Rp1 juta.
Aksi pencurian dilakukan tersangka dengan menggunakan kunci gembok rumah korban, yang diketahuinya disimpan di atas plafon rumah ladang korban. Informasi itu didapat pelaku dari percakapan korban dengan anaknya. (manru/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Kejati Sumut Sukses Raih Penghargaan ZI WBK dari Kemenpan-RB