Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Tersangka Maling Rp50 Juta dan Emas di Dairi Terancam 7 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Tuesday, January 14, 2025 20:14
700
tersangka_maling_rp50_juta_dan_emas_di_dairi_terancam_7_tahun_penjara

Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, saat konferensi pers di Mapolres Dairi, Sidikalang, Selasa (14/1/25). (f:manru/mistar)

Indocafe

Dairi, MISTAR.ID

Permady Ginting (PG), 35 tahun pelaku pencurian uang sebesar Rp50 juta, emas 13 mayam, dan dua unit handphone (HP) dari rumah warga Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, dalam konferensi pers di Mapolres Dairi pada Selasa (14/1/ 25), menyatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka PG dikenakan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ujar Faisal.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah makan di Pematangsiantar pada Senin (13/1/25) malam. Penangkapan dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Buntu Raja setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku. PG kemudian dibawa ke Mapolres Dairi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan PG, uang hasil curian digunakan untuk membeli berbagai barang, seperti sepeda motor, gitar, pakaian baru, jam tangan, cincin emas, sepatu, serta untuk bersenang-senang di klub malam. Saat ditangkap, tersisa uang Rp1 juta dari hasil curian tersebut.

PG melakukan pencurian dengan memanfaatkan informasi yang didapat dari percakapan korban, Else Simbolon, dan anaknya tentang lokasi kunci rumah yang disimpan di atas plafon. Tersangka memanfaatkan kunci tersebut untuk masuk ke rumah korban dan membawa kabur uang tunai, emas, serta dua unit HP Android.

Kapolsek Buntu Raja, AKP Daniel J. Damanik, membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka sudah ditangkap dan diamankan. Kronologi lengkap akan kami rilis nanti," kata Daniel melalui sambungan telepon.

Diberitakan Mistar.id sebelumnya rumah warga Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi dibongkar maling. Senilai uang Rp50 juta dan emas 13 mayam serta dua unit HP Android digondol maling. (manru/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES