Kurang dari 24 Jam, Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Curas di Damuli Kebun


kurang dari 24 jam polsek kualuh hulu tangkap pelaku curas di damuli kebun
Labura, MISTAR.ID
Tidak sampai 24 jam, personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap dan mengamankan 1 dari 2 orang tersangka tindak pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun V Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada Sabtu (18/5/24) dini hari.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi melalui Kanit Reskrim, Ipda Ilhamsyah yang dikonfirmasi wartawan membenarkan pengungkapan kasus curas tersebut. Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP.
Menurutnya, kronologis kejadian berawal pada Jumat (17/5/24) sekira pukul 03.40 WIB, ketika korban atas nama Andreas Artika Christiano warga Kota Jambi melintas dari arah Rantauprapat menuju Medan bersama dengan kernetnya mengendarai mobil pick up nomor polisi (nopol) BH 8579 BN.
Baca juga:Polres Labusel Singkap Kasus Curas Viral Terhadap Pasutri
“Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mobil yang dikendarai korban mengalami kempes ban. Korban pun turun untuk mengganti ban mobil. Tak selang beberapa lama, datang 2 orang pria yang tak dikenalnya dengan mengendarai sepeda motor,” ucap Ilhamsyah.
Lanjut Ilhamsyah, keduanya pun meminta uang kepada Andreas. Namun korban tidak memberikannya. Keduanya pun pergi. Hanya sekitar 10 menit kemudian, mereka kembali untuk meminta uang. Namun korban meminta mereka untuk menunggu sampai dirinya selesai mengganti ban.
“Tersangka dan temannya kembali pergi. Selang sekitar 10 menit kemudian, keduanya kembali datang dan DG (37) pun langsung memukul bagian kepala korban. Sedangkan temannya UP memecahkan pintu mobil dan mengambil handphone (HP) jenis Oppo A57 milik Andreas, selanjutnya keduanya pergi,” kata Ilhamsyah.
Baca juga:Tiga Pelaku Curas Terhadap Pasutri di Labusel Ditangkap, Seorang Lagi Buron
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kualuh Hulu. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan pengejaran dan mengungkapkan kasus tersebut.
Langkah cepat personel Unit Reskrim pun berhasil menangkap DG dari kawasan Dusun II Kampung Lalang Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan. Sedangkan UP masih dalam pengejaran.
Dari tersangka DG, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit sepeda motor Honda Supra-X nopol BK 2272 YAS, 1 potong kaos warna hitam bertuliskan PradA, 1 potong celana panjang warna coklat merk Uniqlo dan 1 unit HP Oppo warna hitam tipe A 57. (sunusi/hm16)