Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman 7 tahun penjara terhadap mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar, Jhonson Tambunan, terkait kasus korupsi proyek galvanis.
Dalam amar putusan kasasi Nomor 2776 K/Pid.Sus/2024, Majelis Hakim Tunggal menyakini perbuatan terdakwa Jhonson Tambunan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer yang dimaksud yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 51 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :Â Putusan Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Galvanis Pematangsiantar Jilid II Inkrah
Namun, Soesilo selaku Hakim Tunggal menyatakan Jhonson telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yng telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar tersebut,” ucap Hakim dalam laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan dilihat Mistar, Minggu (19/5/24).
Baca Juga :Â Terdakwa Korupsi Galvanis Siantar Jilid II Divonis 4 Tahun
Kemudian, Hakim pun memutuskan untuk memperbaiki putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN yang memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Jhonson.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada tingkat pengadilan pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jhonson divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. (deddy/hm24)