-1.7 C
New York
Saturday, January 11, 2025

MA Anulir Hukuman 7 Tahun Mantan Plt Kadis PUPR Siantar dalam Kasus Korupsi Galvanis

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman 7 tahun penjara terhadap mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar, Jhonson Tambunan, terkait kasus korupsi proyek galvanis.

Dalam amar putusan kasasi Nomor 2776 K/Pid.Sus/2024, Majelis Hakim Tunggal menyakini perbuatan terdakwa Jhonson Tambunan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer yang dimaksud yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 51 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Putusan Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Galvanis Pematangsiantar Jilid II Inkrah

Namun, Soesilo selaku Hakim Tunggal menyatakan Jhonson telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yng telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar tersebut,” ucap Hakim dalam laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan dilihat Mistar, Minggu (19/5/24).

Baca Juga : Terdakwa Korupsi Galvanis Siantar Jilid II Divonis 4 Tahun

Kemudian, Hakim pun memutuskan untuk memperbaiki putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN yang memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Jhonson.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada tingkat pengadilan pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jhonson divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles