16.6 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Terdakwa Korupsi Galvanis Siantar Jilid II Divonis 4 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Parlindungan Butarbutar, terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis Kota Pematang Siantar jilid II divonis penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pria berusia 55 tahun itu dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parlindungan Butarbutar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, M Nazir, di Ruang Sidang Cakra 9, pada Jumat (12/1/24) sore.

Baca juga:Besok Vonis Terdakwa Kasus Proyek Galvanis Siantar Jilid II

Selain penjara, Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sambung Nazir.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tipikor. Dan perbuatannya mengakibatkan galvanis ambruk, sehingga tidak dapat difungsikan.

Baca juga:Ditanya Soal Gaji dari Proyek Galvanis Siantar, Terdakwa Menangis

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang di persidangan, tulang punggung keluarga, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Nazir.

Diketahui, putusan tersebut senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Parlindungan juga pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Usai putusan tersebut dibacakan, baik JPU maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum berikutnya. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles