19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Besok Digelar Sidang Tuntutan Mantan Bupati Samosir Terkait Kasus Hutan Tele  

Medan, MISTAR.Id

Sidang tuntutan terhadap mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele di Kabupaten Samosir digelar besok, pada Jumat (8/3/24).

Semestinya sidang tuntutan tersebut digelar, pada Kamis (7/3/24) di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Namun, karena surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai, Jaksa pun meminta waktu satu hari kepada Majelis Hakim untuk pembacaan surat tuntutannya.

Baca juga:Mantan Sekda Tobasa Disidang Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Hutan Tele di Pengadilan Tipikor Medan

Sehingga, Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim pun menunda sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 32,7 miliar itu.

“Tuntutan belum bisa dibaca, ya, terdakwa. Karena tuntutan JPU belum siap. Jadi, besok sidang tuntutannya jam 2 siang, ya,” ucap As’ad, seraya menutup persidangan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan Hutan Tele itu diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Baca juga:3 Tersangka Korupsi APL Hutan Tele Samosir Mangkir dari Panggilan Jaksa

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Mangindar dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles