5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Masa Pikir-pikir Berakhir, Mantan Bupati Samosir Dipastikan Tak Ajukan Banding

Medan, MISTAR.ID

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, dipastikan tidak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan setelah masa pikir-pikir selama 7 hari berakhir.

Diketahui, masa pikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan pengadilan terhadap kasus izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele tersebut terhitung sejak Rabu (20/3/24) dan berakhir pada Rabu (27/3/24).

Penasihat Hukum (PH) terdakwa mengaku hingga saat ini pihaknya belum juga mendapatkan kabar dari pihak terdakwa terkait apakah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.

“Belum ada jawaban dari klien, kalau kami PH secara pribadi tidak terima dengan putusan Majelis Hakim,” ungkap Arlius Zebua ketika dikonfirmasi, Kamis (28/3/24).

Baca Juga : Hari Terakhir Masa Pikir-pikir, Mangindar Simbolon Belum Putuskan Banding atau Tidak

Menurut Arlius, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, semestinya mantan Kepala Dinas Kehutanan Tobasa itu dinyatakan bebas dari segala dakwaan JPU. “Seharusnya berdasarkan fakta persidangan, menurut hemat kami Mangindar Simbolon harusnya dilepaskan dari tuntutan hukum,” sebutnya.

Kemudian, Arlius pun mengonfirmasi bahwa kliennya tersebut tidak mengajukan banding setelah masa pikir-pikir berakhir dan otomatis terdakwa menjadi pihak terbanding, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

“Kalau kami PH maunya banding, tapi keputusan banding atau tidak itu kembali kepada klien,” tandasnya.

Related Articles

Latest Articles