17.4 C
New York
Saturday, June 1, 2024

Kenaikan UKT, Dirjen Diktiristek: Biaya PTN Lebih Terjangkau Dibanding PTS

Jakarta, MISTAR.ID

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud, Abdul Haris, mengatakan, bahwa biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masih tergolong terjangkau jika dibandingkan dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas banyaknya protes mahasiswa terkait kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi di Indonesia.

“Di tengah isu kenaikan UKT, PTN masih relatif lebih terjangkau bagi masyarakat dibandingkan PTS, karena PTN mengimplementasikan kewajiban menyelenggarakan kelompok tarif UKT 1 dan tarif UKT 2, tidak melampaui batas Biaya Kuliah Tunggal (BKT),” kata Haris dalam keterangannya, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (9/5/24).

Baca juga: Mahasiswa USU Sebut Fasilitas Kelas Tidak Sesuai Besaran UKT

Haris menjelaskan, bahwa PTN masih menerima subsidi rutin dari pemerintah dan menawarkan lebih banyak beasiswa kepada mahasiswanya. Meski demikian, dia menekankan bahwa penetapan UKT harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baginya, prinsip keadilan harus ditegakkan dengan menemukan keseimbangan antara kemauan dan kemampuan untuk membayar.

“Untuk itu penetapan UKT mahasiswa harus bijaksana dan hati-hati,” kata Haris.

Penetapan UKT adalah kewenangan pemimpin perguruan tinggi, sehingga UKT hanya berlaku di masing-masing universitas. Haris menjelaskan bahwa UKT ditetapkan oleh pimpinan PTN dan PTNBH.

PTNBH harus berkonsultasi dengan Kemendikbud dalam penetapan UKT, sementara PTN di luar PTNBH harus mendapatkan persetujuan dari Kemendikbud.

Baca juga: Demo Mahasiswa USU Tolak Kenaikan UKT Tahun 2024

Kemendikbud memberikan pedoman terkait UKT, di mana PTN dan PTNBH wajib menyediakan Kelompok tarif UKT 1 sebesar Rp500 ribu per semester dan UKT 2 sebesar Rp1 juta per semester. Penetapan UKT lainnya disesuaikan dengan besaran BKT, yang merupakan batas atas UKT.

Haris membantah bahwa terjadi kenaikan UKT, melainkan penambahan kelompok tarif dan penyesuaian kelas UKT.

Kemendikbud akan terus mendengarkan keluhan dan masukan dari masyarakat terkait UKT, serta mengawasi penetapan UKT di seluruh perguruan tinggi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan prinsip keadilan.

Belakangan terjadi protes mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi terkait kenaikan UKT. Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), dan Universitas Sumatera Utara (USU) Medan menggelar protes terhadap kenaikan UKT.

Baca juga: Kenaikan UKT, WR I USU: Tidak Dilakukan secara Ilegal dan Ugal-Ugalan

Para mahasiswa Unsoed berhasil membuat rektorat mencabut kebijakan kenaikan UKT setelah melakukan unjuk rasa.

Di Unri, seorang mahasiswa yang melakukan demonstrasi terhadap ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Sementara di USU Medan, ratusan mahasiswa menuntut mundurnya Rektor USU karena kebijakan kenaikan UKT yang dianggap tidak adil. (mtr/hm22)

Related Articles

Latest Articles