23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Putusan Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Galvanis Pematangsiantar Jilid II Inkrah

Medan, MISTAR.ID

Putusan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi proyek galvanis Pematangsiantar jilid II, Parlindungan Butarbutar (55), dipastikan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Inkrahnya putusan tersebut setelah berakhirnya masa pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atau tidak selama 7 hari sejak Sabtu (13/1/24) hingga Jumat (19/1/24).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi Mistar juga memastikan bahwa putusan 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap terdakwa Parlindungan Butarbutar telah inkrah.

Baca juga : Terdakwa Korupsi Galvanis Siantar Jilid II Divonis 4 Tahun

“Sepertinya sudah dapat dipastikan tidak ada banding,” terang Symon Morris kepada mistar melalui seluler, Jumat (19/1/24).

Diterangkan Symon, dengan tidak adanya pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, baik dari terdakwa maupun JPU dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan Hakim, maka secara otomatis putusan menjadi inkrah.

“Oleh karena sampai dengan batas waktu tersebut belum ada menentukan sikap pernyataan banding, maka otomatis putusan inkrah dengan sendirinya,” ucapnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Galvanis Jilid II, Parlindungan Butarbutar Dituntut 4 Tahun Penjara

Diketahui, dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum terdakwa Parlindungan Butarbutar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, Jumat (12/1/24).

Hakim meyakini terdakwa Parlindungan Butarbutar terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles