17.9 C
New York
Thursday, May 9, 2024

3 Bandar Ganja Diringkus Sat Resnarkoba Polres Langkat Lewat Penyamaran

Langkat, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langkat meringkus 3 pria diduga pengedar ganja, Kamis (18/1/24). Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti 32 kilogram daun ganja kering.

Kasat Resnarkoba, AKP Hardiyanto mengatakan, ketiga tersangka adalah M warga Desa Alur Pinang, Kecamatan Penarun, Kabupaten Aceh Timur, SRS warga Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang dan DH warga Glugur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru.

Ketiganya ditangkap di SPBU Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga: 5 Pengguna Narkoba di Sibolga Diciduk Polisi, 1 Orang dari Karaoke Hollyland

“Para pelaku ini diamankan pada Kamis (18/1/24). Personel Sat Resnarkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit I,” kata Hardiyanto, Jumat (19/1/24).

Penangkapan ini, kata Hardiyanto, berawal dari laporan masyarakat bahwasanya terdapat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering, di SPBU kampung Lalang, Kecamatan Besitang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel tim Opsnal Unit 1, melakukan undercover buy hingga akhirnya disepakati bertemu di SPBU kampung Lalang, Kecamatan Besitang.

“Saat target datang menjumpai petugas, target pun membawa petugas ke dalam mobil target,” ujar Hardiyanto.

“Setelah petugas yang menyamar melihat narkoba jenis ganja di dalam mobil tersebut, tim pun langsung mengamankan tiga orang laki-laki di dalam mobil dan satu buah karung warna putih yang berisikan ganja kering,” sambungnya.

Saat diinterogasi, para pelaku mengaku bahwa mereka masih menyimpan ganja di Jalan Antariksa, Lingkungan IX, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Baca Juga: Pelaku Penyebar Rekaman yang Cantumkan Nama Forkopimda Batubara Ditangkap Mabes Polri

“Tim pun melakukan pengembangan, pada pukul 21.50 sesampainya di Jalan Antariksa tim memanggil kepala lingkungan (kepling) setempat. Setelah kepling datang, para pelaku menunjuk salahsatu rumah yang tertutup papan. Di dalam rumah itu terdapat dua karung ganja kering,” ujar Hardiyanto.

Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita mobil Toyota Avanza warna merah BK 1397 MP yang dipakai para pelaku.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. (Endang/hm22)

Related Articles

Latest Articles