21.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Aksi Heroik Personel Polsek Patumbak Tabrak Penjambret HP Anak Kos

Medan, MISTAR.ID

Aksi heroik personel Unit Reskrim Polsek Patumbak patut diacungi jempol. Pasalnya  berhasil menggagalkan aksi penjambretan, pada Senin (17/6/24) sekira pukul 22.00 WIB dengan cara menabrak kendaraan para pelaku.

Hasilnya, seorang pelaku atas nama Adam Ferdian alias Putra (25), warga Jalan Balai, Desa Pasar XII Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang berhasil diamankan. Sementara 1 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Caniago membebankan aksi heroik anggotanya itu. Faidir sebut, akibat kejadian itu anggotanya mengalami luka ringan.

Baca juga:Duel Tangan Kosong, Anggota Marinir Bekuk Penjambret HP

“Anggota kita mengalami luka ringan, hanya sepeda motornya yang rusak. Berkat keberanian anggota kita, perampas handphone (HP) itu dapat ditangkap,” ujar Faidir, pada Selasa (18/6/24).

Kata Faidir, saat ini pihaknya masih memburu 1 pelaku lagi yang berhasil kabur. Sementara tersangka yang sudah berhasil diamankan merupakan residivis kasus yang sama.

Dibeberkan Faidir, kejadian tidak mengenakkan itu dialami korban atas nama Lamria Sitanggang (23) di Jalan Pelita Gang Sekata, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Senin (17/6/24).

Saat itu korban Lamria sedang melintas sekira pukul 22.00 WIB hendak balik ke kosnya di Jalan Pelita.

Baca juga:Nahas! Mahasiswa UIN SU Jadi Korban Penjambretan di Medan Selayang

Dengan posisi berjalan kaki, korban saat itu sedang memegang HP Android miliknya dengan tali yang dililitkan ke tangan. Saat sedang asik berjalan, tiba-tiba dari arah belakang muncul 2 pria berboncengan sepeda motor Yamaha Vega hitam tanpa nomor polisi (nopol).

Tersangka langsung merampas HP korban, hingga membuatnya terjatuh dan terseret. Lilitan tali HP tersebut juga putus, sehingga dikuasai tersangka dan berniat kabur.

Namun korban terus berteriak dan didengar personel Polsek Patumbak yang tengah melakukan patroli rutin.

“Anggota yang sedang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung menabrak sepeda motor tersangka hingga terjatuh,” sebut Faidir.

Baca juga:Coba Kabur, Polsek Belawan Tembak Residivis Kasus Penjambretan

Setelah satu dari pelaku terjatuh, polisi langsung mengamankannya. Sementara temannya berhasil melarikan diri.

Lanjut Faidir, dari tangan tersangka disita barang bukti sepeda motor Yamaha Vega hitam tanpa nopol, 1 unit HP Samsung A31 putih dan 1 unit HP IPhone SR.

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” kata Kapolsek mengakhiri. (matius/hm16)

Related Articles

Latest Articles