Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, 3,71 Gram Sabu Disita dari Rumah

Pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Tebing Tinggi. (foto:istimewa/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria pengangguran berinisial S, 36 tahun, warga Jalan Karya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi, berhasil diamankan personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dari kediamannya, bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,71 gram, pada Jumat (14/11/2025) sore.
Terkait penangkapan tersebut, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan bahwa penangkapan S berdasarkan laporan masyarakat ke polisi.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Karya Jaya, petugas menemukan barang bukti dari S berupa dua paket sabu seberat 3,71 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, handphone, serta uang tunai sebesar Rp325.000," ungkapnya, Sabtu (22/11/2025).
Dijelaskan Mulyono, ketika diinterogasi, pelaku juga mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya.
Untuk proses lebih lanjut, petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk penyidikan.
"Polres Tebing Tinggi memastikan akan menindak tegas dan memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya," tukas Mulyono. (hm16)

















