Undercover Buy, Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Sabu

Kedua pengedar sabu-sabu saat diringkus polisi. (foto: istimewa/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Satres Narkoba Polres Binjai mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Melalui operasi penyamaran atau undercover buy, petugas menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MI, 22 tahun, dan WA, 36 tahun. Keduanya diamankan di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (18/6/2026) malam.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,80 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler Android merek Vivo berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, saat dikonfirmasi Minggu (21/6/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan tertutup dengan metode undercover buy guna memastikan keberadaan dan aktivitas para pelaku.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.
Polres Binjai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.























