Monday, August 10, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Kali Dipenjara, Pria di Medan Kembali Curi Barang Bekas Warnet

Mistar.idSenin, 10 Agustus 2026 pukul 16.36 WIB
tiga_kali_dipenjara_pria_di_medan_kembali_curi_barang_bekas_warnet

Tersangka MS saat diinterigasi petugas polsek Medan Kota. (foto:dokumen Polsek Medan Kota/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (10/8/2026) - Tiga kali merasakan dinginnya jeruji besi tidak membuat MS jera. Pria 33 tahun itu kembali melakukan aksi pencurian di salah satu bangunan bekas warung Internet, di Jalan Teladan, Teladan Barat, Medan Kota, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM Tambunan, korban Tanjung Simanjuntak, 72 tahun, mengetahui bekas tempat usahanya dibobol, Rabu (5/8/2026). Saat itu, pria yang tinggal di Kompleks Menteng Indah, Medan Tenggara, itu mengecek bekas tempat usahanya. Di sana, ia mendapati sejumlah barang telah raib.

"Barang-barang korban yang hilang berupa empat unit CPU komputer, satu unit kipas angin, tiga pintu aluminium, dan tiga pintu kayu. Kerugian ditaksir mencapai Rp43,9 juta," ucap Tambunan, Senin (10/8/2026).

Dari rekaman CCTV, korban melihat dua pria masuk ke bangunan tersebut. Keduanya masuk dengan memanjat tembok. Korban pun membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Petugas yang menerima laporan itu pun melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, MS berhasil diamankan di Jalan Teladan, Medan Kota, Minggu (9/8/2026).

"Pelaku kita amankan saat hendak melakukan aksi pencurian lagi di rumah korban. Saat kita tangkap, ia baru melompat pagar rumah tersebut," bebernya.

Tak dapat mengelak, MS pun mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku sudah tiga kali masuk ke bangunan tersebut dan mencuri barang-barang di dalamnya.

"Pelaku mengaku beraksi dengan T yang saat ini masih kita buru. Barang-barang korban dijual ke botot yang melintas dan uangnya digunakan untuk makan sehari-hari," katanya.

Hingga kini, lanjut Tambunan, pihaknya masih memburu T. Sementara MS mengaku telah tiga kali berurusan dengan kepolisian.

"Tahun 2012 dia dihukum 1 tahun kasus jambret. Lalu di tahun 2019 dihukum 2 tahun 6 bulan kasus jambret dan ketiga juga kasus jambret dan dihukum tiga tahun. Ketiganya pelaku ditangkap di Polsek Medan Kota," ujarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN