PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli di Kasus Pungli Rp4,5 Juta

Terdakwa Nur Alia Lase saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan vonis eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dari satu tahun penjara menjadi sembilan bulan penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) tahun 2023 senilai Rp4,5 juta di Bawaslu Gunungsitoli.
Peringanan vonis ini sebagaimana tertuang dalam putusan banding majelis hakim PT Medan Nomor 34/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN. Majelis hakim PT Medan diketuai Gosen Butar Butar menyatakan menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Nur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Alia Lase dengan pidana penjara selama sembilan bulan," ucap Gosen dalam amar putusan banding yang dilihat Mistar, Senin (10/8/2026).
Selain itu, hakim tinggi Medan juga menghukum Nur agar membayar denda sejumlah Rp10 juta subsider 10 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambah Gosen.
PT Medan menyatakan perbuatan Nur telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pungli sesuai Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 12A Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Nur satu tahun penjara dan denda sebesar Rp30 juta subsider 30 hari penjara dalam kasus ini.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai M. Nazir menyatakan perbuatan Nur terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 12A UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Putusan PT Medan dan Pengadilan Tipikor pada PN Medan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. (hm25)





















