Monday, August 10, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Sunggal, Ratusan Kg Ganja Diamankan dari Tiga Pria

Mistar.idSenin, 10 Agustus 2026 pukul 10.58 WIB
polisi_bongkar_peredaran_narkoba_di_sunggal_ratusan_kg_ganja_diamankan_dari_tiga_pria

Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Sumut. (Foto: Dokumentasi Ditres Narkoba Polda Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Ditres Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sunggal. Ratusan kilogram (kg) ganja berhasil diamankan bersama tiga orang pria dari dua lokasi berbeda.

Menurut Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, pengungkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit mobil membawa ganja dari Aceh menuju Medan. Polisi pun melakukan pembuntutan di seputaran Jalan Medan-Binjai, Sabtu (8/8/2026).

"Saat kita melihat mobil dengan ciri-ciri yang diinformasikan, kita lakukan pembuntutan hingga ke Dusun X, tepatnya Jalan Pelita, Desa Medan Krio. Lalu kita berhentikan mobil tersebut," ucap Kombes Arisandi, Senin (10/8/2026).

Dari dalam mobil, lanjut perwira berpangkat tiga melati emas itu, pihaknya menangkap dua pria. Masing-masing berinisial RD, 43 tahun, warga Aceh Timur, dan MJ, 41 tahun, warga Aceh Tamiang.

Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan di dalam mobil tersebut. Di sana ditemukan dua karung goni berisikan 65 bungkus ganja kering yang telah dibungkus lakban.

"Saat kita interogasi, keduanya mengaku barang itu diperoleh dari seorang pria dari Aceh Timur untuk diantar ke Medan. Sejatinya jumlahnya sebanyak lima karung. Beberapa di antaranya telah berhasil diantar kepada YJ di salah satu kompleks di Desa Medan Krio," tuturnya.

Dari pengakuan itu, lanjut Arisandi, pihaknya melakukan pengembangan. Pria berinisial YJ pun berhasil ditangkap di Kompleks Taman Annafris Milala, Jalan Pelita, Sunggal, Deli Serdang.

Dari pria berusia 36 tahun asal Batu Bara itu, polisi kembali menemukan barang bukti 72 bungkus ganja kering dengan berat 57,6 kg. Selain itu, sebuah keranjang plastik juga ditemukan berisi ganja dengan berat 40,8 kg, satu kotak karton berisi 18,4 kg ganja, dan sebuah ember berisi 800 gram ganja.

"Kita juga mengamankan satu unit handphone darinya sebagai alat komunikasi," bebernya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pemilik dan pengirim barang haram tersebut.

"Untuk identitas sudah kita kantongi, personel di lapangan masih melakukan pengejaran," ujarnya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN