Tuesday, June 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Medan Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Mistar.idRabu, 29 April 2026 pukul 15.01 WIB
polsek_medan_kota_tangkap_dua_pelaku_curanmor

Salah satu dari kedua pelaku saat diamankan di Polda Sumut. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kamis (9/4/2026) sekira pukul 06.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, kedua pelaku bernama Andri Bin Anwar Alias Andre, 47 tahun, warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pante Burung Lorong II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, dan Edward Nababan, 48 tahun, warga Gang Sederhana, Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area.

Kata Iptu Poltak, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan polisi LP/ 191/IV/2026/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, dengan nama pelapor Edi Saritua Simanjuntak.

“Saat kejadian, korban melintas di Jalan Mahkamah dan sedang berhenti di pinggir jalan. Korban kemudian mengambil makanan sisa dari tempat sampah dengan kondisi sepeda motor dalam keadaan hidup. Korban meninggalkan sepeda motornya pada jarak meter. Berselang beberapa menit pelaku datang dan langsung mengambil sepeda motor korban,” ujarnya.

Korban sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil ditangkap. Pada Senin (27/4/2026), polisi mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya.

“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku sudah ditahan di Polsek Medan Kota,” ucapnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN