Tuesday, June 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Spesialis Perampok di Lapangan Merdeka Pematangsiantar Ditangkap

Mistar.idRabu, 29 April 2026 pukul 15.20 WIB
dua_spesialis_perampok_di_lapangan_merdeka_pematangsiantar_ditangkap

Para pelaku diamankan di Polres Pematangsiantar. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atau perampok di kawasan Lapangan Merdeka (Taman Bunga), Kota Pematangsiantar, berhasil ditangkap polisi dalam operasi yang dilakukan di lokasi berbeda pada Senin (27/4/2026) dan Selasa (28/4/2026).

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan adalah RDP, 27 tahun, warga Jalan Manunggal, Kelurahan Bantan, dan DMS, 24 tahun, warga Bahruksi, Desa Pematang Panei, Kabupaten Simalungun.

Peristiwa bermula pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban, seorang mahasiswa berinisial RM, 19 tahun, awalnya berniat menuju kampus Universitas HKBP Nommensen.

Sebelum kuliah, korban menyempatkan diri singgah di Balai Perpustakaan Umum Sintong Bingei dan duduk santai di area Lapangan Merdeka.

Nahas, ketenangan korban terusik saat didatangi dua pria tak dikenal. Tanpa basa-basi, pelaku merampas paksa harta benda korban, yaitu uang tunai sebesar Rp120.000 dan dua unit ponsel (Samsung Galaxy A16 serta Samsung Galaxy A22). Pelaku diketahui menggunakan alat bantu berupa knuckle (bernekel) untuk mengancam dan memukul korban.

Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus ini. "Setelah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/217/IV/2026, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa langsung melakukan penyelidikan intensif," ujarnya kepada Mistar. Rabu (29/4/2026).

Polisi meringkus tersangka RDP saat sedang duduk di depan pintu keluar RSUD dr. Djasamen Saragih pada Senin (27/4/2026) pukul 20.30 WIB. Dari tangannya, polisi mengamankan satu unit handphone milik korban yang digunakannya sehari-hari.

Tak berhenti di situ, hasil interogasi RDP menyeret nama rekannya, DMS. Pada Selasa siang (28/4/2026) pukul 12.15 WIB, tim bergerak ke Kabupaten Simalungun dan mengamankan DMS di kediamannya dengan didampingi orang tua serta Bhabinkamtibmas setempat.

Selain mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti kunci, yakni satu unit handphone Samsung Galaxy A16 dan satu buah knuckle yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

Saat ini, RDP dan DMS tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruangan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana Pasal 363, sebelumnya disebut Pasal 477 dalam laporan awal. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan pencurian di wilayah hukum Pematangsiantar," tuturnya. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN