Polisi Tangkap Dua Pria di Tebing Tinggi Bersama 4,07 Gram Sabu

Kedua pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID - Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Danau Maninjau Gang Swadaya, Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebing Tinggi, Senin (22/6/2026) sore.
Kedua pria yang diamankan yakni YFS, 39 tahun, warga Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Merbau, Kota Tebing Tinggi, dan R, 36 tahun, warga Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari tindak lanjut laporan masyarakat yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan YFS di kawasan Jalan Danau Maninjau.
"Adapun barang bukti yang disita berupa 4,07 gram sabu-sabu, satu dompet kecil, satu buku catatan kecil, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp75.000," katanya.
Menurut Jimmy, saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan keduanya setelah melakukan pengejaran di sekitar lokasi.
Saat diinterogasi, YFS mengakui sabu yang ditemukan polisi merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial F.
“Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Kasus Podcast Lapas Labuhan Ruku, Polisi Panggil Dua Terlapor






















