Kalapas Labuhan Ruku Bantah Ada Peredaran Narkoba di Lapas

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. (Foto: Istimewa/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan melalui Humas Lapas Rizky Lubis, Kamis (25/6/2026) membantah adanya jaringan peredaran narkoba yang dilakukan di Lapas.
Ia menegaskan warga binaan pemasyarakatan (WBP) tanpa terkecuali berada dalam pengawasan yang ketat sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, termasuk WBP yang dituding sebagai pengendali narkoba di lapas.
“Kami tegaskan pelaksanaan pengawasan terhadap seluruh WBP dilakukan secara ketat dan berkesinambungan. Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk WBP yang dituding sebagai pengendali narkoba,” tegas Rizky.
Ia membantah adanya jaringan peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku yang disebut-sebut dikendalikan oleh seorang warga binaan berinisial Rudi RZ.
"Pihak Lapas Labuhan Ruku dengan tegas membantah tuduhan tersebut karena tidak didukung oleh bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," terang Rizky.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengklarifikasi WBP yang bersangkutan dan ternyata yang bersangkutan menyangkalnya.
"Bahkan WBP tersebut mengatakan akan membuat somasi kepada pihak yang menyudutkan dirinya," ungkap Rizky.
Masih menurut Rizky, sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba dan telepon genggam ilegal, Lapas Labuhan Ruku secara rutin melaksanakan razia sebanyak dua kali dalam seminggu.
Selain itu, pada waktu tertentu juga dilaksanakan razia gabungan yang melibatkan berbagai stakeholder terkait guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
Razia gabungan tersebut melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta insan pers yang turut menyaksikan secara langsung pelaksanaan kegiatan penggeledahan di blok hunian warga binaan.
“Sesuai fakta di lapangan, ternyata menunjukkan berbagai razia yang dilakukan secara mandiri maupun bersama aparat penegak hukum tidak menemukan barang-barang terlarang sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada data dan fakta yang valid,” lanjutnya.
Rizky juga berharap kepada pihak-pihak tertentu agar tidak menyebarluaskan informasi yang masih berupa dugaan tanpa disertai bukti yang jelas.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati kebebasan pers dan hak setiap pihak untuk menyampaikan informasi. Namun, pemberitaan harus tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila tuduhan-tuduhan tanpa dasar tersebut terus disebarluaskan dan merugikan institusi, maka kami tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum melalui pihak yang berwenang,” tandasnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Tangkap Dua Pria di Tebing Tinggi Bersama 4,07 Gram Sabu






















