Kasus Podcast Lapas Labuhan Ruku, Polisi Panggil Dua Terlapor

Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara. (Foto: Istimewa/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID - Satreskrim Polres Batu Bara telah melayangkan pemanggilan terhadap terlapor dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 UU 1/2023 juncto Pasal 441.
Pemanggilan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani melalui Kanit Tipidter Ipda Rizal, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap terlapor seorang perempuan berinisial M.AB dan seorang laki-laki berinisial SA alias S menyikapi laporan pengaduan Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan yang dibuat di SPKT Polres Batu Bara pada Rabu, 10 Juni 2026.
Pada laporannya, Hamdi selaku pelapor menyebutkan pada Selasa, 9 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB melihat dan mendengar podcast di akun YouTube R PODCAST yang berjudul "LAPAS atau SARANG KEJAHATAN? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis Kamar di Lapas Labuhan Ruku".
Pelapor juga mendengar dalam pembicaraan podcast tersebut Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku merupakan sarang narkoba. Pelapor juga mendengar kematian tahanan alm. Pane Peranginangin dikatakan meninggal karena dipukuli oleh tahanan lain di dalam lapas dan disaksikan oleh petugas lapas, serta atas fitnah tersebut agar Kalapas dicopot. (hm25)























