Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) yang dibuat Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku di Polres Batu Bara. (Foto: Dokumentasi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, secara resmi melaporkan seorang perempuan berinisial M.AB dan seorang laki-laki berinisial SA alias S ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara.
Laporan pengaduan tersebut dibuat di SPKT Polres Batu Bara pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 16.31 WIB.
Hamdi melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 433 juncto Pasal 441.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/B/200/VI/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, Hamdi selaku pelapor menyebutkan bahwa pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, ia melihat dan mendengarkan podcast pada akun YouTube R Podcast berjudul "Lapas atau Sarang Kejahatan? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis Kamar di Lapas Labuhan Ruku".
Menurut Hamdi, dalam podcast tersebut terdapat pernyataan yang menyebut Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai sarang narkoba. Selain itu, dalam tayangan tersebut juga disinggung mengenai meninggalnya seorang tahanan bernama almarhum Pane Perangin-angin yang disebut meninggal akibat dipukul tahanan lain di dalam lapas dan disaksikan petugas lapas.
Hamdi menilai pernyataan-pernyataan tersebut tidak benar dan merugikan dirinya serta institusi yang dipimpinnya.
"Akibat kejadian tersebut, saya selaku pelapor merasa nama baik saya dicemarkan sehingga melaporkan peristiwa ini ke Polres Batu Bara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Hamdi, Selasa (16/6/2026).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan pengaduan tersebut.



















