Friday, July 31, 2026
home_banner_first
SUMUT

Proyek Revitalisasi SDN 158493 Sibuluan 1B Disorot, Pekerja Diduga Abaikan Standar K3

Mistar.idJumat, 31 Juli 2026 pukul 20.35 WIB
proyek_revitalisasi_sdn_158493_sibuluan_1b_disorot_pekerja_diduga_abaikan_standar_k3

Pekerja proyek revitalisasi SD Negeri 158493 Sibuluan 1B tampak memasang atap bangunan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). (Foto: Syaiful/Mistar).

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID – Pelaksanaan proyek Revitalisasi SD Negeri 158493 Sibuluan 1B (SD Aksara) di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menjadi sorotan. Selain memiliki nilai anggaran mencapai Rp1.932.834.029, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja beraktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, seperti helm keselamatan, sepatu keselamatan (safety shoes), rompi reflektif, maupun sarung tangan. Padahal, sebagian pekerjaan dilakukan di ketinggian, termasuk pemasangan atap bangunan sekolah yang memiliki risiko kecelakaan cukup tinggi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pelaksana kegiatan dalam menerapkan aspek keselamatan kerja. Penerapan K3 merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi guna melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja maupun potensi korban jiwa.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pemberi kerja wajib menjamin keselamatan tenaga kerja di tempat kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mengatur setiap kegiatan yang memiliki potensi bahaya wajib menerapkan sistem manajemen K3.

Sementara itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mewajibkan setiap pelaksana pekerjaan konstruksi menyediakan APD serta memastikan seluruh pekerja menggunakannya selama bekerja.

Seorang warga, Pirman Simatupang, berharap pelaksana proyek segera melengkapi pekerja dengan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.

"Kami berharap pekerja dilengkapi perlengkapan keselamatan. Jangan sampai terjadi kecelakaan karena mengabaikan K3," ujarnya di Pandan, Jumat (31/7/2026).

Pirman menilai pengadaan APD seharusnya telah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Karena itu, menurutnya, tidak tersedianya perlengkapan K3 patut dipertanyakan.

"Pertanyaannya, ke mana anggaran pengadaan K3 itu? Sejak awal pekerjaan hingga hari ini para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri. Kalau dalam hal K3 saja sudah bermasalah, saya menduga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap item pekerjaan lainnya," katanya.

Ia juga meminta adanya pengawasan terhadap kualitas material yang digunakan dalam proyek tersebut.

"Saya juga mempertanyakan apakah bahan bangunan yang digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi dalam RAB. Anggaran proyek ini diberikan pemerintah melalui mekanisme yang telah ditetapkan sehingga masyarakat tentu berharap kualitas pekerjaan dan material yang digunakan benar-benar sesuai standar. Ini baru awal, masih banyak hal yang perlu ditelusuri agar publik mengetahui pelaksanaan proyek ini secara transparan," tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 158493 Sibuluan 1B maupun Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selaku pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak diterapkannya standar K3 maupun berbagai pertanyaan yang muncul mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Program Revitalisasi SD Negeri 158493 Sibuluan 1B bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp1.932.834.029. Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak 2 Juli hingga 23 November 2026.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN