Kalapas Labuhan Ruku Bantah Seluruh Tudingan dalam 'Piagam Batu Bara'

Aksi unjuk rasa deklarasi 'Piagam Batu Bara' di depan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. (Foto: Ebson/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Belasan aktivis hukum, insan pers, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil menyampaikan mosi tidak percaya serta tuntutan reformasi total terhadap Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku melalui deklarasi 'Piagam Batu Bara', Senin (15/6/2026).
Dikonfirmasi terkait tuntutan pengunjuk rasa, Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, memberikan penjelasan.
"Kami menghargai penyampaian pendapat tersebut, namun kami menyatakan seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam petisi tersebut tidak didukung oleh bukti konkret dan tidak sesuai dengan kondisi faktual yang ada di lapangan," ucap Hamdi.
Hamdi dengan tegas menyatakan bahwa tidak terdapat praktik peredaran narkoba di lingkungan lapas sebagaimana tudingan pengunjuk rasa.
"Bahkan sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba, jajaran lapas secara rutin melaksanakan razia kamar hunian sedikitnya dua kali dalam seminggu. Dalam pelaksanaannya, kami tetap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai unsur masyarakat," paparnya.
Demikian pula untuk memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bebas dari narkoba, pihaknya rutin menggelar tes urine terhadap petugas dan WBP. Langkah ini dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lapas.
Sedangkan terkait tudingan dugaan penggunaan telepon genggam ilegal dan keluar-masuknya pihak luar tanpa pengawasan, Hamdi menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berlapis melalui petugas pengamanan, pemeriksaan identitas pengunjung, serta pemantauan CCTV pada titik-titik strategis.
"Meski demikian, bukan berarti WBP tidak boleh berkomunikasi dengan keluarganya. Lapas telah menyediakan layanan Wartelsuspas yang legal dan sesuai dengan ketentuan Dirjen Pemasyarakatan," tambahnya.
Demikian pula terkait dugaan pungutan liar, jual beli fasilitas, kualitas makanan yang tidak layak, serta keterbukaan informasi publik, Hamdi menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Seluruh layanan pemasyarakatan seperti kunjungan keluarga, remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun layanan lainnya diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya," bebernya.
Ia juga membantah adanya perlakuan khusus terhadap WBP maupun praktik jual beli fasilitas. Hamdi mengungkapkan pemenuhan hak dasar warga binaan, termasuk penyediaan makanan, dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Terkait keterbukaan informasi, Hamdi mengatakan tidak ada upaya menutupi informasi karena berbagai kegiatan lapas secara rutin dipublikasikan melalui media sosial resmi dan berbagai kanal komunikasi yang tersedia.
"Terkait dugaan meninggalnya seorang warga binaan yang menjadi perhatian publik, kami sampaikan bahwa peristiwa tersebut telah diklarifikasi secara terbuka sesuai fakta dan prosedur yang berlaku. Penanganan terhadap warga binaan yang bersangkutan telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk penyampaian informasi kepada pihak keluarga dan instansi terkait," lanjutnya.
Dengan penjelasan tersebut, Hamdi menilai delapan dugaan yang termuat dalam Piagam Batu Bara tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan hanya berupa dugaan yang belum terverifikasi.
Pihak lapas mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan selektif dalam menerima informasi serta mengedepankan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhir penjelasannya, Hamdi menegaskan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan berintegritas demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan warga binaan. (hm25)























