Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu dan Pemasoknya

Dua pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap dua pria terduga pemasok dan pengedar sabu berinisial M, 23 tahun dan RF, 29 tahun, keduanya warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, mengatakan keduanya diamankan di Jalan Dusun I, Desa Karang Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Selasa (9/6/2026) sore.
"Ketika dilakukan penggeledahan, dari M ditemukan barang bukti 1 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,12 gram, 2 plastik klip transparan kecil kosong, 1 plastik klip transparan sedang kosong, 1 pipet berbentuk sekop, serta 1 unit telepon genggam," ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Sementara dari RF ditemukan 1 linting daun ganja kering seberat brutto 1,62 gram, 1 kaca pirek berisi lekatan sabu, 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat brutto 1,46 gram, serta 1 buah alat hisap sabu/bong.
"RF mengaku memperoleh sabu dari M yang dibelinya seharga Rp800 ribu," kata Tamba.
Atas pengakuan dan temuan barang bukti, kedua tersangka diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Tamba kembali menegaskan komitmen Polres Batu Bara untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
PREVIOUS ARTICLE
Jukir di Binjai Demo Tolak Kenaikan Setoran hingga 50 Persen





















