Polisi Ringkus Pria Pembawa 1,38 Gram Sabu di SPBU Kampung Lalang

Pelaku saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinisial ABY, 33 tahun, warga Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram.
Penangkapan dilakukan di kawasan SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu (10/5/2026) siang.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Berbekal informasi itu, tim Sat Resnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di area SPBU Kampung Lalang,” ujar Jimmy, Senin (11/5/2026).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,38 gram yang disimpan pelaku.
Selain sabu, polisi turut menyita empat plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, dan selembar kertas putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Ketika diinterogasi, ABY mengakui sabu tersebut adalah miliknya.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Jimmy. (hm20)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER





















