Sunday, June 28, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi HP Security Hotel Lestari, Dua Pemuda di Siantar Ditangkap Polisi

Mistar.idSenin, 11 Mei 2026 pukul 11.10 WIB
curi_hp_security_hotel_lestari_dua_pemuda_di_siantar_ditangkap_polisi

Terduga pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tim Opsnal Polsek Siantar Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian telepon genggam (HP) yang terjadi di Hotel Lestari, Jalan SM Raja, Kota Pematangsiantar. Dua terduga pelaku, yakni TFFS (16) dan SS, berhasil diringkus setelah sempat buron dan terekam kamera pengawas (CCTV).

Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, mengatakan bahwa insiden pencurian ini menimpa seorang petugas keamanan hotel berinisial BEM (44) pada Kamis (7/5/2026) dini hari.

Peristiwa bermula saat korban sedang menjalankan tugas jaga malam di Hotel Lestari. Sekira pukul 02.40 WIB, korban sempat memainkan ponsel pintarnya, Vivo Y19s warna hitam, sembari memantau tamu yang masuk. Namun, rasa kantuk yang tak tertahankan membuat korban tertidur sesaat.

Memanfaatkan momen tersebut, pelaku TFFS menyelinap masuk ke dalam hotel dan mengambil HP milik korban.

“Korban sempat tersadar dan melihat pelaku melarikan diri, namun saat dikejar pelaku sudah menghilang. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, identitas pelaku TFFS terlihat dengan jelas saat mengeksekusi barang milik korban,” ujar AKP Jahrona Sinaga kepada Mistar.id, Senin (11/5/2026).

Setelah melakukan penyelidikan mandiri, korban bersama rekan-rekannya berhasil melacak keberadaan TFFS di kediamannya di Kelurahan Kahean pada Jumat (8/5/2026) sore. Pelaku kemudian diserahkan ke Mako Polsek Siantar Utara.

Kanit Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk bersama Tim Opsnal segera melakukan interogasi mendalam. Hasilnya, TFFS mengakui perbuatannya dan membeberkan keterlibatan rekannya, SS.

Kedua pelaku beraksi menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam. HP hasil curian dijual oleh SS kepada pria berinisial JS melalui pasar gelap seharga Rp570 ribu. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata, masing-masing Rp285 ribu. TFFS mengaku menggunakan uang tersebut untuk menebus ponsel pribadinya yang sedang diperbaiki.

Pelaku kedua, SS, berhasil diamankan pada Sabtu (9/5/2026) sore setelah diserahkan korban kepada pihak kepolisian. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor telah diamankan di Polsek Siantar Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Karena salah satu pelaku masih di bawah umur, yakni TFFS, pihak kepolisian menerapkan pasal yang berkaitan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kedua pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023, serta berkoordinasi dengan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tuturnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN