Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Medan Amplas, Pengedar Diciduk

MAR saat ditangkap petugas ketika hendak menjual ganja. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial MAR, 25 tahun, ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Medan Amplas. Dari tangannya, polisi menyita ganja kering yang diduga siap diedarkan kepada para pengguna.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sumber Utama, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku ini memang sudah menjadi target operasi. Dari informasi yang kami terima, dia sudah hampir dua bulan mengedarkan ganja di kawasan itu,” ucap Rafli, Selasa (12/5/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik asoy hijau berisi ganja seberat 95,30 gram dan enam paket kecil ganja dengan berat 10,5 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat diinterogasi, MAR mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masih diburu polisi.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya. Pengungkapan ini tidak akan berhenti sampai di pelaku ini saja,” tegas Rafli.
Kini MAR beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kita tegaskan kembali bahwa Polrestabes Medan berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan. Kita juga meminta masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya. (hm25)



















