Minta Rp40 Ribu ke Sopir Truk, Preman Talawi Diamankan Polisi

Pelaku pungli bersama personel Polsek Talawi sedang memegang surat pernyataan. (Foto: Polsek Talawi/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Pria 40 tahun berinisial ISS alias Iwan Kepoy ditangkap personel Polsek Talawi saat meminta uang kepada sopir truk yang sedang menurunkan pesanan salah satu grosir di Desa Indrayaman Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus mengatakan pungutan liar (pungli) sering dilakukan beberapa orang di wilayah Tanjung Tiram.
“Preman-preman di sana meminta uang parkir kepada sopir truk yang masuk ke Pasar Pagi dan grosir di Kecamatan Tanjung Tiram dan Kecamatan Talawi,” kata Arianto, Selasa (12/5/2026).
Uang parkir yang diminta sebesar Rp30.000 hingga Rp40.000. “Mereka membawa tiket parkir berbeda-beda dan bukan resmi dari Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara,” ucapnya.
Jika para sopir tidak membayar uang parkir, maka para preman akan mengintimidasi sopir. “Bahkan tidak segan-segan merusak truk,” tuturnya.
Iwan diketahui telah dibawa ke Polsek Talawi. Namun karena tidak ada sopir yang membuat laporan, maka terduga pelaku hanya dibina.
"Pelaku kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari. Dalam surat pernyataan, pelaku menyatakan siap dituntut sesuai hukum yang berlaku apabila melakukan aksi serupa," ujar Arianto.
Seorang pedagang grosir di Tanjung Tiram menyebutkan pungli kepada sopir truk sudah lama berlangsung dan sangat meresahkan masyarakat setempat.
“Harapan kami kepolisian dapat menindak tegas premanisme di wilayah Talawi dan Tanjung Tiram. Wilayah ini memang sudah dicap sebagai lokasi rawan premanisme dan pungli,” kata pedagang grosir yang tidak ingin disbeutkan namanya.
Dilanjutkannya, “Apabila premanisme terhadap sopir truk dibiarkan pastinya berdampak pada stok barang yang diantar ke grosir terganggu.” (hm20)
























