Tuesday, November 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PN Pematangsiantar Eksekusi Dua Objek Sengketa, Ruko Jalan Cipto dan Eks Gedung SMAN 4

Mistar.idSelasa, 3 November 2026 pukul 19.10 WIB
pn_pematangsiantar_eksekusi_dua_objek_sengketa_ruko_jalan_cipto_dan_eks_gedung_sman_4

Eksekusi pengosongan eks gedung SMAN 4 Kota Pematangsiantar oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (3/11/2026). (foto : hamzah/ mistar)

Pematangsiantar, MISTAR.ID (3/11/2026) – Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar melaksanakan eksekusi terhadap dua objek sengketa berupa rumah toko (ruko) di Jalan Cipto serta lahan eks Gedung SMAN 4 Kota Pematangsiantar di Jalan Gunung Sibayak, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (3/11/2026).

Adapun eksekusi terhadap objek sengketa berupa lahan eks Gedung SMAN 4 Kota Pematangsiantar tersebut sesuai dengan Surat Permohonan Eksekusi tertanggal 4 Agustus 2026, terkait Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 14 Agustus 2025 Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Pms, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 12 November 2025 Nomor 634/PDT/2025/PT MDN, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 2026 Nomor 2430 K/PDT/2026.

Sementara itu, eksekusi bangunan ruko di Jalan Cipto sesuai dengan Surat Permohonan Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 Mei 2024, Register Nomor 1116 K/P/2024, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 438/Pdt/2023 tanggal 16 Agustus 2023, juncto Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tanggal 6 Juni 2023 Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Pms yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut berkaitan dengan perkara antara Hj. Andi Tentri Awaru, warga Jakarta, sebagai penggugat, terbanding, dan termohon kasasi, melawan Tan Moei Tioe, Nony Lee, Lita Lee, Henny Lee, Meny, dan Jony Lee sebagai termohon eksekusi yang semula merupakan Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI, warga Kota Pematangsiantar. Turut tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar.

Beslan Manurung selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Pematangsiantar, didampingi Otto Sihaloho sebagai Juru Sita Pengganti, menyampaikan bahwa penetapan eksekusi pertama dilakukan terhadap ruko berlantai tiga di Jalan Cipto, dengan luas 115 m² dan Sertifikat Hak Milik atas nama Moei Tioe.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, turut hadir Wilyanto sebagai Panitera Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan Okto Halawa sebagai penasihat hukum Hj. Andi Tentri Awaru.

Dalam surat eksekusi tersebut dijelaskan bahwa eksepsi para tergugat dan turut tergugat ditolak untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, gugatan penggugat dikabulkan karena para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat dengan tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Telah terjadi proses akta jual beli dari para tergugat kepada penggugat atas hak kepemilikan jaminan/Sertifikat Hak Milik Nomor 304 atas nama Tan Moei Tioe dan menyatakan secara hukum bahwa pemilik yang sah adalah Hj. Andi Tentri Awaru," ujarnya.

Usai pembacaan penetapan eksekusi pertama, kegiatan dilanjutkan dengan pengukuran ruko yang tampaknya memang sudah dikosongkan. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan putusan eksekusi di depan eks bangunan SMA Negeri 4 dengan luas lahan 8.029 m², dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 96/Kebun Sayur atas nama Hermawanto (almarhum).

Menimbang demi kelancaran pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut, dipandang perlu diperoleh kepastian (constateren) terhadap data-data fisik objek perkara yang akan diserahkan kepada kuasa hukum pemohon eksekusi.

Sementara itu, Okto Halawa, penasihat hukum penggugat atas nama Andi Tentri Awaru, menyatakan menerima pelaksanaan eksekusi yang berlangsung pada hari ini.

"Kami menerima putusan eksekusi," katanya kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Pematangsiantar. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN