Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PN Medan Tangguhkan Penahanan Terdakwa Korupsi Amsal Christy Sitepu, ini Alasannya

Mistar.idSelasa, 31 Maret 2026 pukul 18.10 WIB
pn_medan_tangguhkan_penahanan_terdakwa_korupsi_amsal_christy_sitepu_ini_alasannya

Terdakwa Amsal Christy Sitepu saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah resmi menangguhkan penahanan Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Kini, Direktur CV Promiseland itu kembali menghirup udara segar setelah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Selasa (31/3/2026).

Juru Bicara PN Medan, M. Nazir, membeberkan alasan penangguhan penahanan tersebut. Menurut Nazir, salah satu pertimbangannya adalah sikap kooperatif Amsal selama menjalani proses hukum di PN Medan.

"Alasannya terdakwa kooperatif, tidak menghilangkan alat bukti, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak melarikan diri. Itu pertimbangannya," ujarnya saat dihubungi MISTAR melalui sambungan seluler.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Dona Martinus Sebayang, menyampaikan informasi terbaru soal penangguhan penahanan Amsal.

Dona mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penetapan penangguhan penahanan Amsal dari PN Medan dan telah dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Rutan Medan.

"Sudah kami terima penetapannya, dan JPU sudah di Rutan untuk melaksanakannya. Secara administrasi di kejaksaan sudah resmi, tinggal JPU menunggu berita acara (BA) 15 ditandatangani pihak Rutan dan terdakwa itu sendiri," ujarnya.

Amsal diagendakan menjalani sidang pembacaan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan dalam kasus yang menjeratnya esok hari, Rabu (1/4/2026).

Sebelumnya, Amsal dituntut oleh JPU dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Perbuatan Amsal dinilai telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN