Kejati Sumut Periksa Pejabat Kejari Karo Terkait Kasus Amsal Christy

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi (tengah). (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk.
Pemeriksaan kedua pejabat Kejari Karo itu terkait kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.
"Iya (Kejati Sumut memeriksa Kasi Pidsus dan Kajari Karo), dimintai klarifikasi terkait masalah Amsal," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, kepada Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (31/3/2026).
Rizaldi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Reinhard dilakukan sebelum Lebaran 2026 lalu, sedangkan Danke baru diperiksa pada hari ini di Kantor Kejati Sumut. "Kalau Kasi Pidsus sebelum Lebaran (diperiksa), Kajari Karo baru hari ini," katanya.
Saat ditanya apakah keduanya akan diberi sanksi seperti pencopotan dari jabatannya sebagaimana desakan anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, Rizaldi belum dapat memberikan informasi terkait hal tersebut.
Sebab, Bidang Pengawasan Kejati Sumut yang melakukan pemeriksaan terhadap Reinhard dan Danke belum mengeluarkan hasil pemeriksaan keduanya.
Kejati Sumut pun, ditegaskan Rizaldi, belum dapat memberikan tanggapan soal kasus yang menyeret Amsal. Pihaknya masih menunggu hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan dibacakan esok hari, Rabu (1/4/2026).
"Belum ada kesimpulan dari Bidang Pengawasan soal hasil pemeriksaan. Kami belum dapat memberikan keterangan soal kasus Amsal. Kami masih menunggu putusan hakim tanggal 1 April besok," ujarnya. (hm27)














