Monday, September 14, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PKY Sumut Uraikan 10 Perilaku yang Harus Dimiliki Hakim

Mistar.idSenin, 14 September 2026 pukul 12.58 WIB
pky_sumut_uraikan_10_perilaku_yang_harus_dimiliki_hakim

PKY Sumut saat melaksanakan kegiatan edukasi publik di LBH Medan. (Foto: Dok. PKY Sumut)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menguraikan 10 perilaku yang harus dimiliki setiap hakim di Indonesia.

Perilaku-perilaku tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Koordinator PKY Wilayah Sumut, Muhrizal Syahputra, menjelaskan bahwa salah satu perilaku yang harus ada pada diri hakim ialah adil dan jujur. Kata dia, hakim akan diberikan sanksi ringan, sedang, hingga berat jika terbukti melanggar KEPPH.

"Kami PKY Sumut pada Jumat (11/9/2026) kemarin menggelar kegiatan edukasi publik dengan tema Diseminasi: KEPPH dan Etika Profesi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Dalam kegiatan tersebut, kami memaparkan tentang perilaku yang harus dimiliki setiap hakim," kata Muhrizal dalam keterangannya kepada Mistar, Senin (14/9/2026).

Muhrizal menjelaskan, selain berperilaku adil dan jujur, hakim juga harus arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, serta bersikap profesional.

PKY Sumut mengajak masyarakat untuk sama-sama mewujudkan peradilan yang bersih. Kata Muhrizal, ketika pengadilan menjadi ajang praktik mafia peradilan, maka saat itu tengah terjadi aksi pelecehan dan penguburan nilai-nilai hukum yang beresensi kebenaran serta keadilan.

"Kita berharap kepada masyarakat dan para pencari keadilan dapat bersama-sama melakukan pengawasan dan melaporkan penyimpangan serta pelanggaran KEPPH yang terjadi di suatu pengadilan," tuturnya.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN