Monday, June 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar Narkoba di Batu Bara Ditangkap, Barbuknya 11 Paket Ganja Siap Edar

Mistar.idMinggu, 3 Mei 2026 pukul 22.48 WIB
journalist-avatar-top
EP
pengedar_narkoba_di_batu_bara_ditangkap_barbuknya_11_paket_ganja_siap_edar_

Pengedar ganja yang diamankan. (foto: Polres Baru Bara/Mistar)

news_banner

‎Batu Bara, MISTAR.ID

Polsek Lima Puluh menangkap pengedar ganja berinisial S, 34 tahun, warga Dusun Pajak Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Minggu (3/5/2026) sore.

Saat digeledah, dari dompetnya ditemukan barang bukti (barbuk) 11 paket daun ganja kering siap edar. Kepada petugas, S mengaku ganja-ganja tersebut untuk diperjualbelikan.

‎‎Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, mengatakan pelaku ditangkap saat menunggu pelanggan.

S ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Lintas Simpang Dolok-Tanjung Tiram, Dusun VI Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

‎"Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif memberantas narkoba lewat informasi yang diberikan," ujarnya.

‎Tamba berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan.

‎"Pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara," katanya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN