Percakapan Terakhir Menantu dan Lansia Sebelum Pembunuhan Sadis di Riau

Momen lansia di Pekanbaru tewas usai dipukul berkali-kali oleh perampok. (foto: tangkapan layar CCTV/mistar)
Pekanbaru, MISTAR.ID
Polisi mengungkap detik-detik sebelum terjadinya pembunuhan terhadap lansia Dumaris Boru Sitio, 60 tahun, di Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku yang diketahui merupakan menantu korban, Anisa Florensa (AF), sempat berbincang dengan korban sebelum aksi keji itu terjadi.
Peristiwa terjadi Rabu (29/4/2026) dan terekam kamera pengawas (CCTV) di rumah korban. Dalam rekaman itu, AF masuk ke rumah setelah dibukakan pintu oleh korban, bahkan sempat mencium tangan sebelum percakapan berlangsung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, mengatakan pelaku sempat berpura-pura dalam interaksi tersebut. "(AF) berpura-pura berkomunikasi. Kemudian korban bertanya, 'Sudah lama kamu tak ke sini? Tumben kamu ke sini,'" ujar Hasyim, Minggu (3/5/2026).
Tak lama berselang, pelaku lain berinisial SL masuk ke dalam rumah dengan menyamar sebagai pengemudi ojek online yang hendak menagih pembayaran.
"Tiba-tiba, otak eksekutor SL masuk dan pura-pura jadi pengemudi ojek online, ingin menagih sebesar Rp300 ribu. 'Saya sopir Grab, anak ibu pesan Grab tidak bayar.' Korban mengatakan bahwa, 'Saya tak pernah menggunakan Grab, yang menggunakan orang lain. Berapa saya harus bayar,'" kata Hasyim menirukan percakapan tersebut.
Setelah itu, SL langsung melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan balok kayu. "Pemukulan sebanyak lima kali," katanya.
Polisi menyebut para pelaku sempat terkejut ketika mengetahui rumah korban telah dipasangi CCTV. Dalam aksi sebelumnya pada 8 April 2026, kamera pengawas belum terpasang.
"Pada 8 April mereka datang, CCTV belum ada. Pada 29 April, mereka kaget ada CCTV. Mereka panik, dan CCTV hanya dirusak," ucapnya.
Usai melakukan aksi, korban kemudian diseret ke bagian dapur dan para pelaku mengambil barang-barang milik korban. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka yang dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, menyebut para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," ujarnya.
Keempat pelaku ditangkap pada 30 April dan 1 Mei 2026. AF dan SL diamankan di Aceh Tengah, sementara dua pelaku lainnya, E alias I dan L, ditangkap di Binjai.



















