Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pemuda di Siantar Barat Kedapatan Bawa Sabu saat Duduk di Atas Motor

Mistar.idRabu, 11 Februari 2026 16.00
journalist-avatar-top
AS
pemuda_di_siantar_barat_kedapatan_bawa_sabu_saat_duduk_di_atas_motor_

Tersangka saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Pematangsiantar/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial DP, 22 tahun, setelah kedapatan membawa sabu di kawasan Jalan Kasti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (30/1/2026) malam.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM. Sitinjak melalui Kasat Narkoba, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi.

"Tim menemukan tersangka DP sedang duduk di atas sepeda motor tanpa nomor polisi. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika," ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,31 gram yang dibungkus tisu, satu unit handphone dan uang tunai Rp150.000 di dalam dompet.

Saat diinterogasi, DP mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial DA yang beralamat di kawasan Rambung Merah. "Namun upaya pengembangan yang dilakukan petugas ke lokasi yang disebutkan tersangka belum membuahkan hasil, karena DA tidak ditemukan," katanya.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tuturnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN