Miliki Sabu, Pria di Naman Teran Ditangkap Polisi

Tersangka berikut barang bukti sabu saat diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo. (Foto: Humas Polres Tanah Karo/Mistar)
Karo, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial RIS, 37 tahun, warga Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,74 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk di Jalan Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Naman Teran, Rabu (4/2/2026) siang.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP JH Pardede mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Personel Unit I Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke tempat kejadian.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri sambil membuang barang bukti berupa satu kotak rokok merek Bintang Mas. Setelah diperiksa, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,74 gram serta 14 lembar plastik klip kosong.
“Petugas melihat tersangka membuang kotak rokok. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan paket sabu,” ujar Pardede, Sabtu (7/2/2026).
Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Warga Pondok Sayur Temukan Mayat Wanita di Dalam RumahNEXT ARTICLE
Dua Rumah di Tanjung Morawa Terbakar





















