Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Karo Pastikan Penanganan Kasus Korupsi Dana Desa Sudah Sesuai Ketentuan

Mistar.idJumat, 6 Februari 2026 21.57
journalist-avatar-top
DI
kejari_karo_pastikan_penanganan_kasus_korupsi_dana_desa_sudah_sesuai_ketentuan_

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karo, Reinhard Harve, saat diwawancarai sembari menunjukkan identitas Jesaya Ginting yang berstatus DPO. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyebut penanganan dan penindakan kasus korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo telah sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karo, Reinhard Harve, saat diwawancarai awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/2/2026) petang.

"Penindakan kasus korupsi yang kami tangani ini berlandaskan aturan dan dasar hukum yang jelas, termasuk adanya hasil pemeriksaan Inspektorat serta regulasi daerah yang menjadi acuan kami dalam menangani kasus," katanya.

Ia menerangkan, empat terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan dana desa yang melibatkan pihak swasta di Karo ini saling berkaitan dan memiliki pola yang sama.

Dijelaskannya, dari empat terdakwa yang disidangkan, dua di antaranya telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Satu lainnya masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Saat ini, lanjut Reinhard, ada satu terdakwa yang tengah diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, yaitu Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland dan satu lainnya dari pihak swasta masuk daftar pencarian orang (DPO), Jesaya Ginting.

"Modusnya sama, pola perbuatannya juga serupa, hanya lokasinya saja yang berbeda. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Kami pastikan enggak ada angka yang dikurangi atau dimanipulasi. Seluruhnya akan dibuktikan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan kami," ujarnya.

Kejari Karo, kata Reinhard, juga merujuk pada pedoman yurisprudensi Mahkamah Agung dalam menilai kesalahan administratif, termasuk penulisan nama badan usaha dalam dokumen yang keliru, sepanjang tidak mengubah substansi perbuatan dan kerugian keuangan negara.

"Untuk perkara terdakwa Amsal kerugian keuangan negaranya yang timbul sebesar Rp202 juta. Ini masih ada satu lagi yang telah kami tetapkan dalam DPO atas nama Jesaya Ginting. Kami akan cari dan kejar ini. Jika rekan-rekan media dan masyarakat menemukan Jesaya Ginting segera lapor kepada kami," ucapnya.

Pihaknya mengimbau agar Jesaya segera menyerahkan diri. Ia menegaskan, Kejari Karo berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas karena Jesaya merupakan aktor utama dalam korupsi ini.

"Kami akan mengembangkan kasus ini sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan putusan majelis hakim. Jika di dalam persidangan dan putusan majelis hakim bunyi soal keterlibatan pihak lain, kami akan proses. Kami tidak ingin melakukan kriminalisasi. Namun, jika dari fakta persidangan muncul peran pihak lain, termasuk dari unsur pemerintahan, tentu kami akan tindak lanjuti," tutur Reinhard.

Reinhard menegaskan Kejari Karo akan mengawal rangkaian proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta meminta publik dan media untuk tidak berkesimpulan secara sepenggal sebelum adanya putusan inkrah.

"Untuk perkara terdakwa Amsal, semuanya saling berkaitan satu sama lain. Ini untuk meluruskan pemberitaan sebelumnya agar tak dipahami secara sepenggal-sepenggal," katanya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN