Main Judol, Pemuda ini Ditangkap Polisi di Simpang Kampung Keling Kota Tebing Tinggi

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (foto: Istimewa/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pemuda berinisial MIPL, 23 tahun, warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi ditangkap Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi saat bermain judi online (judol) jenis slot melalui handphone miliknya, Rabu (7/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian online jenis slot di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
"Penangkapan terhadap seorang berinisial MIPL dilakukan di Jalan Prof. HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Simpang Kampung Keling dari sebuah warung pinggir jalan," ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Di lokasi, sambung Budi, petugas mendapati petugas mendapati MIPL, sedang duduk dibangku warung. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone miliknya, ditemukan permainan judi online jenis slot Mahyong yang sedang dimainkan melalui link website EMPIRE88.
"Dari penangkapan tersebut petugas mendapati Barang bukti satu unit handphone, screenshot halaman perjudian online, serta screenshot akun dan nomor pembayaran digital," ujarnya.
Atas perbuatannya, tambahnya, pelaku dijerat Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
"Tindak pidana perjudian tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c, subsider Pasal 427 KUHP," ucapnya.





















