Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Diduga Terlibat ‘Permainan’ KIP Kuliah, Kepala LLDIKTI Wilayah I Diminta Segera Diperiksa

Mistar.idJumat, 9 Januari 2026 14.17
journalist-avatar-top
RF
diduga_terlibat_permainan_kip_kuliah_kepala_lldikti_wilayah_i_diminta_segera_diperiksa

Massa GUNTUR saat menyerahkan laporan terkait dugaan penyelewengan dana KIP Kuliah ke Kejatisu kemarin. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera mengusut dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumut yang diduga melibatkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera, Prof Saiful Anwar Matondang.

“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Prof Saiful Anwar Matondang. Banyak kampus di Medan yang sudah tidak beroperasi, tak ada aktivitas perkuliahan hingga tanda-tanda keberadaan mahasiswa, tapi tetap menerima dana KIP Kuliah. Oleh karena itu kami menggelar aksi kemarin (Kamis) di Kejatisu agar ini diusut tuntas,” kata Haris Martondi Hasibuan, Jumat (9/1/2026).

Haris mengatakan pihaknya juga sudah melakukan penelusuran ke sejumlah kampus penerima bantuan yang digelontorkan melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

"Hasil penelusuran kita, ada kampus yang tidak layak dan tidak ada kegiatan akademik. Yang paling parah ada kampus terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah, namun setelah kita telusuri pihak kampus mengaku tidak menerima mahasiswa KIP Kuliah, bahkan tidak tahu apa itu KIP Kuliah," ujarnya.

Atas temuan fakta di lapangan, Haris meyakini penyelewengan dana KIP Kuliah di PTS di Sumut kuat dugaan melibatkan "mafia" yang diduga dilakukan terstruktur, sistematis dan masif.

“Kami (GUNTUR) juga telah melaporkan Saiful Anwar Matondang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung)," ucapnya.

Dalam laporan ke Kejatisu kemarin, Haris juga menyoroti dugaan konflik kepentingan yang melibatkan dua orang yang disebut sebagai anak kandung Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera.

“Berdasarkan data akta pengesahan AHU bernomor AHU-AH.01.06-0058655, dua nama tersebut tercatat sebagai pengurus yayasan. Kampus yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda Medan itu diduga tetap menerima KIP Kuliah dan bantuan hibah meski aktivitas pembelajaran dinilai minim,” katanya.

Kordinator lainnya, Fahrurrozi Efrial, mengatakan dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

"Ini jelas merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan, ini harus diusut tuntas. Kami meminta Kejatisu untuk segera melakukan klarifikasi, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk aliran dana dan mekanisme verifikasi penyaluran bantuan,” ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN