Friday, August 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

MA Terbitkan Aturan Baru soal Praperadilan untuk Beri Kepastian Hukum

Mistar.idJumat, 21 Agustus 2026 pukul 14.54 WIB
ma_terbitkan_aturan_baru_soal_praperadilan_untuk_beri_kepastian_hukum

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. (Foto: Tempo/M Taufan Rengganis)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru yang mengatur pelaksanaan praperadilan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.

Melalui aturan tersebut, MA memberikan pedoman mengenai penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika pada saat bersamaan terdapat permohonan praperadilan.

Dalam SEMA itu, MA merujuk pada Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru yang mengatur bahwa pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan selama proses pemeriksaan praperadilan masih berlangsung.

Dilansir dari detik.com, Jumat (21/8/2026), MA menyatakan penerbitan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan," demikian ujar MA dalam SEMA nomor 3 tahun 2026.

Berikut isi SEMA nomor 3 tahun 2026:

a. Apabila terdapat permohonan praperadilan yang telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan namun pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai dengan adanya putusan praperadilan.

b. Praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.

c. Terhadap permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, maka permohonan praperadilan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. (Detik)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN