Pemkab Samosir dan Kejari Teken MoU Perkuat Pencegahan Penyimpangan Pendidikan

Penandatanganan MoU Pemkab Samosir dengan Kejari Samosir oleh Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk dan Kajari Samosir, Akwan Annas. (foto:dokumen pemkab/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID (6/10/2026) - Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam mencegah penyimpangan dan gangguan penyelenggaraan pendidikan.
Penandatanganan MoU berlangsung Selasa (6/10/2026) di Aula Kantor Bupati Samosir yang dihadiri Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, dan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas.
Nota Kesepahaman (MoU) ini mengusung tema “Jaksa Sahabat Pendidik dalam Mendukung Penyelenggaraan Pendidikan yang Tertib, Aman dan Kondusif.”
MoU ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pendidikan mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga tercipta tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kajari Samosir, Akwan Annas, menyampaikan tujuan nota kesepahaman ini untuk pendekatan pencegahan dan edukasi yang diwujudkan melalui pemberian penerangan dan konsultasi hukum serta penguatan koordinasi antara pihak kejaksaan dan insan pendidikan.
Ia mengatakan melalui konsep Jaksa Sahabat Pendidik, diharapkan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan memiliki akses untuk memperoleh pemahaman hukum dalam menjalankan program dan kegiatan sekolah.
"Hal ini penting terutama dalam pengelolaan anggaran pendidikan, pengadaan barang dan jasa, penggunaan aset, pelaksanaan kegiatan serta pertanggungjawaban administrasi," ujarnya.
Menurutnya, dengan pemahaman yang baik, potensi kesalahan administrasi maupun tindakan yang dapat berujung pada persoalan hukum dapat diminimalkan sejak awal.
Ditambahkannya, bagi Pemkab Samosir, kerja sama tersebut menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendekatan preventif diharapkan mampu mendorong para pengelola pendidikan lebih memahami batas kewenangan sekaligus kewajiban dalam mengelola program dan keuangan sekolah sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, berharap dengan adanya MoU ini, penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Samosir semakin tertib, tidak hanya dari sisi proses pembelajaran, tetapi juga dari aspek tata kelola, kepatuhan hukum, dan perlindungan terhadap seluruh warga sekolah.
Ia menyampaikan kerja sama Pemkab Samosir dan Kejari dapat memberikan manfaat langsung bagi sekolah, tenaga pendidik, peserta didik, dan masyarakat, dengan memastikan anggaran serta program pendidikan benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.
Ariston berharap konsep Jaksa Sahabat Pendidik menjadi jembatan antara aparat penegak hukum dan dunia pendidikan, dengan mengedepankan pencegahan, pembinaan, dan kesadaran hukum sebelum persoalan berkembang menjadi perkara hukum. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Revitalisasi 19 Gedung Pendidikan di Toba Diawasi Ketat, Kadisdikpora Pastikan Sesuai Regulasi


















































