Thursday, August 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejatisu Luruskan Isu Pemeriksaan Ketua DPRD Dairi Terkait Dugaan Korupsi BRT

Mistar.idKamis, 20 Agustus 2026 pukul 14.46 WIB
kejatisu_luruskan_isu_pemeriksaan_ketua_dprd_dairi_terkait_dugaan_korupsi_brt

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH. (Foto: Website Kejatisu/MISTAR)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meluruskan isu pemeriksaan Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dan pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Belanja Rumah Tangga (BRT).

Dugaan tersebut mencakup belanja tunjangan komunikasi pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan perumahan, transportasi, jasa tenaga pelayan umum, belanja natura, belanja bimbingan teknis, serta perjalanan dinas selama periode 2022–2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, menegaskan belum ada pemeriksaan terhadap Ketua dan pimpinan DPRD Dairi maupun Sekretariat DPRD oleh Kejatisu.

“Setelah kami telusuri ke Bidang Pidana Khusus dan Intel Kejatisu, belum ada melakukan pemeriksaan terhadap Ketua dan pimpinan DPRD Dairi serta Sekretariat DPRD. Jadi belum ada pemeriksaan atau diambil alih Kejatisu. Namun demikian, kami masih menunggu laporan Kejari Dairi,” kata Rizaldi melalui WhatsApp, Kamis (20/8/2026).

Saat dikonfirmasi, Rizaldi mengaku sedang mengikuti rapat kerja teknis melalui Zoom bersama Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Dairi, Bahagia Ginting, membantah isu yang menyebut pimpinan DPRD Dairi telah diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan penyimpangan anggaran Belanja Rumah Tangga (BRT) tahun anggaran 2022–2024.

Bahagia menegaskan, hingga Selasa (18/8/2026), pimpinan DPRD maupun jajaran Sekretariat DPRD Dairi tidak pernah menerima panggilan ataupun menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut terkait persoalan tersebut.

“Sebenarnya kami dari Sekretariat DPRD bersama pimpinan DPRD Dairi tidak perlu menanggapi narasi unggahan akun media sosial yang menyebut Kejati Sumut memeriksa pimpinan DPRD dan Sekwan terkait dugaan korupsi BRT. Namun, isu tersebut perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat,” kata Bahagia saat dikonfirmasi MISTAR.ID melalui telepon.

Sebelumnya, MISTAR.ID memberitakan isu mengenai Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani (SS), yang juga menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Dairi, disebut sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi Belanja Rumah Tangga (BRT) tahun anggaran 2022–2024 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Berdasarkan isu yang beredar, SS disebut diperiksa Kejatisu berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara, termasuk dugaan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Isu tersebut juga menyebut SS telah diperiksa Kejatisu sebanyak tiga kali, dengan pemeriksaan terakhir dilakukan pada Januari 2026. Namun, Kejatisu menegaskan hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap Ketua dan pimpinan DPRD Dairi maupun Sekretariat DPRD Dairi terkait perkara tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN