Kejari Samosir Musnahkan Barang Bukti 10 Perkara, Sabu dan Ganja Ikut Dibakar

Pemusnahan barang bukti 10 perkara yang sudah inkrah di halaman kantor Kejaksaan Negeri Samosir. (Foto: Istimewa/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri Samosir memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (11/3/2026), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samosir.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Rifqiy El Farabiy, bersama jajaran Kejari Samosir.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Samosir Edward Sidauruk, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir Dina Hutapea beserta jajaran, para kepala seksi, Kepala Subbagian Pembinaan, jaksa, staf Kejari Samosir, serta sejumlah insan pers.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasi PAPBB Kejari Samosir, Rifqiy El Farabiy, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa jaksa bertindak sebagai pelaksana atau eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah.
Rifqiy menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejari Samosir dalam periode Oktober 2025 hingga Maret 2026.
Secara keseluruhan terdapat 10 perkara yang barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 3,68 gram dan narkotika jenis ganja seberat 11,94 gram.
Selain itu, petugas juga memusnahkan satu unit telepon genggam yang turut menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar agar barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Samosir dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai upaya mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan.




















