Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti dari 59 Perkara, Nilainya Tembus Rp 1 Miliar

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejari Asahan. (Foto: Istimewa/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti dari 59 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan barang bukti Kejari Asahan tersebut dilaksanakan untuk perkara periode 16 Oktober 2025 hingga 11 Februari 2026.
Adapun total nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar dan didominasi kasus narkotika.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Asahan, Azmi Novendri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan hukum yang transparan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk kepastian hukum atas perkara yang sudah inkracht. Kami memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti dan semua proses berjalan akuntabel,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
“Dari total 59 perkara, kasus narkotika masih menjadi yang terbanyak. Rinciannya meliputi 35 perkara tindak pidana narkotika, 11 perkara orang dan harta benda (Oharda) dan 13 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum),” ujar Azmi.
Dominasi perkara narkoba ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Asahan. Sabu seberat 350,49 gram dan ganja seberat 65,5 gram ikut dimusnahkan dengan nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Siswa Keracunan MBG di Dairi Terus Bertambah, Total 271 OrangBERITA TERPOPULER























