Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Spesialis Pencuri Mesin AC di Pematangsiantar Ditangkap, Barang Curian Dijual Rp250 Ribu

Mistar.idRabu, 11 Maret 2026 15.30
journalist-avatar-top
AS
spesialis_pencuri_mesin_ac_di_pematangsiantar_ditangkap_barang_curian_dijual_rp250_ribu

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pelarian pelaku pencurian spesialis mesin air conditioner (AC) di Kota Pematangsiantar akhirnya berakhir di tangan polisi. Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial SHS (40) yang diduga sebagai pelaku pencurian di Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Pematangsiantar.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, ditangkap pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB saat sedang duduk di depan loket Bus Sejahtera.

Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Senin (2/3/2026) oleh seorang pegawai kantor berinisial ISN (50). Saat hendak mengambil alat pel, saksi merasa curiga melihat selang AC yang menjuntai di luar jendela. Setelah diperiksa, mesin AC merek Samsung milik kantor tersebut ternyata sudah hilang dari tempatnya.

Berdasarkan rekaman CCTV kantor, aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, Kantor KSDA mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp5 juta.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menjelaskan, pelaku masuk ke area kantor melalui bangunan tua yang berada tepat di samping Kantor KSDA.

“Dalam interogasi, pelaku mengakui mencuri mesin AC tersebut menggunakan alat berupa kunci ring ukuran 12 dan sebuah obeng,” ujarnya kepada Mistar.id, Rabu (11/3/2026).

Namun, mesin AC hasil curian itu diketahui telah dijual oleh pelaku dengan harga sangat murah, yakni Rp250.000.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kunci ring ukuran 12, satu obeng, dan satu celana pendek yang digunakan pelaku saat beraksi,” ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini SHS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Siantar Utara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN